SATUJOMBANG – Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo membuka acara gelar Peningkatan Kapasitas Kepala Desa se-Kabupaten Jombang Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sekdakab Agus Purnomo, Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala DPMD, Kepala OPD, Kabag, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Jombang hadir dalam acara tersebut. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Jumat (25/10/2024)
Dalam pidatonya, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyatakan bahwa peningkatan kapasitas para kepala desa merupakan langkah penting untuk memperkuat kompetensi dan kapabilitas para kepala desa, yang bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan di tingkat Desa.
“Kepala desa, sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, tidak hanya harus mengelola desa dengan baik, tetapi juga dituntut untuk menjaga stabilitas dan kebutuhan sosial, khususnya selama Pilkada serentak Tahun 2024,” jelasnya.
Tujuan program Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, menurut Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, adalah untuk meningkatkan pemahaman kepala desa tentang demokrasi, pemerintahan, dan wawasan kebangsaan.
“Salah satu hal yang paling mendasar dan krusial adalah kewajiban bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menjaga Netralitas dalam pesta Demokrasi mendatang,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 34 UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, proses pemilihan kepala desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan berdasarkan persyaratan, dimana dalam mencalonkan Kepala Desa tidak diusulkan oleh Parpol. Maka dari itu kedudukan kepala desa harus netral, yang artinya tidak terpengaruhi pihak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sedangkan ketentuan mengenai netralitas kepala desa juga diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada pasal 7 ditegaskan, bahwa Kepala Desa tidak dapat memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan, maka dari itu Netralitas adalah amanah hukum yang harus dipegang teguh.
“Selain menjaga netralitas, peran Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga sangat penting dalam pilkada. Gakkumdu berperan dalam memastikan setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada dapat ditindak secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Teguh.
Teguh berpesan, agar kita semua turut berperan aktif dalam memantau dan melaporkan jika ada pelanggaran yang berpotensi merusak proses demokrasi di Kabupaten Jombang.
“Saya berharap kepada seluruh kepala desa agar turut serta dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses Pilkada berlangsung. Desa sebagai unit terdepan dalam masyarakat memiliki peran vital dalam memastikan kondisi dan kondusif, upayakan agar potensi konflik dapat diminimalisir, bagi ada masalah segera lakukan langkah mediasi secara bijaksana,” harapnya.
Teguh menegaskan, selain tanggung jawab dalam konteks Pilkada, peran kepala desa juga diharapkan mampu mengelola teritorialitas dan kepemimpinan di desa masing-masing dengan baik. Desa memiliki tantangan unik, mulai dari kondisi geografis hingga keberagaman budaya masyarakatnya. Oleh karena itu, para kepala desa harus memahami secara menyeluruh mengenai karakteristik wilayahnya, agar dapat merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa sehingga mampu membawa perubahan yang signifikan dalam pembangunan desa.
“Sedangkan peningkatan kapasitas ini merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama untuk memperkuat kepemimpinan di desa khususnya menjelang Pilkada serentak 2024. Saya harap apa yang telah dilakukan kali ini dapat mencapai pemerintahan Desa yang semakin maju dan masyarakat yang sejahtera,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Teguh juga mengajak kepada seluruh unsur masyarakat yang berada di kabupaten Jombang untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang aman, damai, tertib dan berintegritas, tukasnya.
Penulis : Yuyun Rakhmawati
Editor : Sukma Restina P.
Sumber : mediapetisi.net