News  

Tiga Menteri Resmi Terbitkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti

SATUJOMBANG.COM – Pemerintah melalui tiga Kementerian resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat tersebut tercantum dalam SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.

Tiga kementerian yang menerbitkan SEB antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Surat edaran ini mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan sepanjang bulan Ramadan, untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta didik.

Langkah ini sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berbasis moral dan agama.

Selain itu, kebijakan ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran yang menekankan pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Ramadan adalah bulan istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk ibadah puasa.

“Pemerintah memandang pentingnya tetap melaksanakan pembelajaran selama Ramadan untuk memastikan tercapainya kualitas dan capaian pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Ia menjelaskan, SEB tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, sekolah, madrasah, tenaga pendidik, hingga orang tua dalam menyusun kegiatan pembelajaran selama Ramadan.

Berikut adalah jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan sebagaimana diatur dalam SEB:

  1. 27 – 28 Februari & 3-5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas dari sekolah/madrasah.
  2. 6 – 25 Maret 2025: Pembelajaran tatap muka di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
  3. 26 – 28 Maret & 2-4, 7-8 April 2025: Libur bersama Idulfitri.
  4. 9 April 2025: Pembelajaran kembali dilanjutkan.

Selama Ramadan, peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan positif seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan rohani lainnya sesuai agama masing-masing.

Selain itu, libur Idulfitri dapat dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi dan persaudaraan.

Peran Pemerintah dan Orang Tua
\Pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diinstruksikan menyusun rencana kegiatan pembelajaran dan mengatur jadwal pelaksanaannya.

Sementara itu, orang tua diharapkan aktif dalam membimbing dan mendampingi anak-anak selama pembelajaran Ramadan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan pembelajaran selama Ramadan dapat berlangsung optimal, mendukung peningkatan kualitas belajar, dan mencetak generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. (Rafi’i Alamsyah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *