SATUJOMBANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan pasangan Warsubi-Salmanudin Yazid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang untuk periode 2025-2030.
“Terima kasih seluruh elemen masyarakat Kabupaten Jombang tanpa kecuali, yang telah turut mewujudkan seluruh proses tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang berjalan aman, lancar dan kondusif,” tulis unggahan akun instagram Pemkab Jombang @jombang_kab, Kamis (9/1/2025).
Pj Bupati Jombang Dr. Drs.Teguh Narutomo M.M bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H., M.Si menghadiri agenda Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang Pada Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di aula KPU Jombang.
Dalam acara penetapan KPU itu hanya dihadiri pasangan Warsubi-Gus Salman sementara pasangan Mundjidah-Sumrambah tidak hadir dalam acara penetapan itu.
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengungkap jika pasangan Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030, yang tertuang dalam keputusan KPU Jombang Nomor 1 Tahun 2025.
Dikatakan oleh Ahmad Udi jika kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari tahapan Pilkada Jombang yang sudah berhasil memilih Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil Pilkada 2024.
Selanjutnya menurut Ahmad Udi tahapan berikutnya dari hasil penetapan ini akan diserahkan ke pemerintah dan pengambilan sumpah dan pelantikan menjadi wawenang pemerintah.
“KPU hanya meneruskan hasil penetapan tersebut ke pemerintah daerah,” kata Ahmad Udi. **