SatuJombang.com – Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan besar yang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menurut Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Luthfi Mulyono, dari sekitar 60 pabrik berskala besar di Jombang, banyak yang belum menerapkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021.
Luthfi menyoroti praktik perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing untuk merekrut pekerja. Ia mencontohkan PT SGS (pabrik plywood) yang membayar gaji pekerja langsung sesuai UMK namun dicicil dua kali, sementara pekerja yang direkrut melalui perusahaan outsourcing mayoritas menerima upah di bawah UMK.
Selain sektor swasta, Luthfi juga menyoroti praktik serupa di lingkungan pemerintahan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan instansi di bawah Pemkab Jombang, yang masih menggunakan jasa outsourcing yang dinilai merugikan para pekerja. Sarbumusi menilai, Disnaker Jombang perlu bertindak serius dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut, dimulai dari lingkup pemerintahan sendiri sebelum menindak sektor swasta.
Menanggapi hal ini, Disnaker Jombang telah menjadwalkan supervisi ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek kepatuhan terhadap UMK 2025. Supervisi ini melibatkan unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja, dan dilakukan secara bertahap. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan dari buruh terkait penerapan UMK 2025.
Perlu diketahui, perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Sarbumusi berharap Disnaker Jombang dapat lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, demi melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Jombang.